lalu bagaimana Pandangan Islam tentang Gambar dan Fotografi ? apakah di Perbolehkan ? yuk kita langsung menuju topik tentang pembahasan ini .
Gambar :
ini hadist sahih yang menyatakan bahwa menggambar bentuk bernyawa itu haram, karena diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya, dan juga oleh Al-Imam Muslim di dalam kitab shahihnya juga.
Hadits Pertama
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupkannya.’” (HR Bukhari).
Hadits Kedua
Seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Abbas, lalu katanya, “Sesungguhnya aku menggambar gambar-gambar ini dan aku menyukainya.” Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada orang itu, “Mendekatlah kepadaku”. Lalu, orang itu segera mendekat kepadanya. Selanjutnya, Ibnu ‘Abbas mengulang-ulang perkataannya itu, dan orang itu mendekat kepadanya. Setelah dekat, Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.” (HR Muslim).
Namun, beberapa ulama berbeda pendapat tentang makna hukum yang terkandung didalamnya
Kelompok Pertama
Dengan hadits-hadits semisal dua hadits di atas, para ulama yang bergaya tekstual mengharamkan semua bentuk gambar, apa pun jenisnya, termasuk komik, ilustrasi, kartun, bahkan wayang kulit, wayang golek dan semua yang sekiranya termasuk gambar.
Bahkan di tengah mereka, berkembang kalangan yang lebih ekstrim lagi, karena mereka memasukkan gambar yang dibuat dengan kamera (foto) juga termasuk gambar yang diharamkan. Sehingga mereka tidak mau berfoto dan mengatakan bahwa kamera adalah benda najis yang haram, karena menghasilkan citra gambar. Dan otomatis, televisi, video player, kamera video, kamera dan apapun yang terkait dengannya, juga haram hukumnya karena merupakan media untuk melihat gambar.
Jika kita termasuk yg meyakini keharaman gambar. maka harus segera membersihkan rumah kita dari televisi dan buku-buku yang ada gambar dan photonya.
Kelompok Kedua
Sedangkan ulama lain yang lebih moderat memahami hadits ini sebagai larangan untuk membuat patung, bukan sekedar gambar di atas media gambar. Gambar yang dalam bahasa arabnya disebut dengan istilah shurah, mereka pahami sebagai bentuk patung tiga dimensi. Sehingga dalam pandangan mereka, hadits ini diterjemahkan menjadi demikian, “Siapa yang membuat patung dari makhluk bernyawa di dunia ini, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruhnya kepada patung itu di hari akhir.”
Pendapat kelompok kedua ini didasari dengan konsideran hadits di atas dengan hadits berikut ini yang berisi perintah Rasulullah SAW untuk menghacurkan patung-patung.
Dari ‘Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw sedang melawat jenazah, lalu beliau berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang mau pergi ke Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu berhala pun kecuali dia menghancurkannya, tidak satupun kuburan kecuali dia ratakan dengan tanah, dan tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’ Seorang laki-laki berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali berkata, “Penduduk Madinah merasa takut dan orang itu berangkat, kemudian kembali lagi. Lelaki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala pun kecuali aku hancurkan, tidak satupun kuburan kecuali aku ratakan, dan tidak satu pun gambar kecuali aku lumuri’. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa kembali lagi membuat sesuatu dari yang demikian ini, maka berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.’” (HR Ahmad dengan isnad hasan).
Sedangkan lukisan di atas kanvas, kertas, kain dan semua yang dua dimensi, tidak termasuk yang diharamkan oleh hadits ini, dalam pandangan kelompok ini.
FOTOGRAFI
Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al ‘Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi’i termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya didalam risalahnya yang berjudul “Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi” berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat, “yakhluqu kakhalqi” (menciptakan seperti ciptaanKu ) tetapi foto itu hanya menahan bayangan.
Lebih tepat, fotografi ini di istilahkan dengan “pemantulan,” sebagaimana yang di istilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan fotografer (tukang foto) dengan sebutan al ‘akkas (tukang memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah HALAL. Dengan demikian, tidak boleh atau HARAM memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau wanita yang menampakkan auratnya, karena hal ini adalah menyebar fitnah. Yang dimaksud dengan fitnah adalah segala sesuatu yang bisa menyebabkan orang berbuat maksiat, mengabaikan perintah Allah atau melanggar larangan Allah. Misalnya berpakaian/berfoto dengan pakaian yang minim/menampakkan aurat sehingga berkeinginanlah (timbul syahwat) orang yang ada penyakit dalam hatinya dan dimulailah segala bentuk pendekatan untuk mewujudkannya. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti anak-anak, pemandangan alam atau objek lainnya yang tidak diharamkan, maka hal itu dibolehkan.
Kesimpulannya adalah:
- Menggambar bentuk bernyawa itu diharamkan,
- Gambar hasil dari foto tidak dilarang
- Gambar atau sejenis patung/boneka yang digunakan atau diperuntukan kepada anak-anak itu tidak dilarang .
- Gambar apapun dari hasil/bahan pembuatan gambar dan patung atau sejenis patung ditempatkan dimanapun bila isi atau bentuk gambar/patung tersebut masuk katagori Porno Itu Sangat di Haramkan termasuk untuk digunakan sebagai alat pemujaan/memalingkan. (disembah)
Sumber : Catatan Facebook
http://www.konsultasislam.com/2010/01/hukum-gambar.html
Post a Comment